Surabaya, JatimReview.Com – Ketua Umum Dewan Pembina Pengurus Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama (NU), Khofifah Indar Parawansa, menegaskan pentingnya percepatan sertifikasi aset milik Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang Muslimat NU di Jawa Timur. Upaya tersebut didorong melalui penguatan kerja sama dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur.
Khofifah menyampaikan apresiasinya atas kehadiran dan komitmen langsung Kepala Kanwil BPN Jatim dalam memberikan pendampingan serta membuka ruang dialog terkait proses legalisasi aset kelembagaan Muslimat NU.
“Kehadiran Pak Kakanwil BPN tidak hanya sebatas seremonial, tetapi juga memberikan penjelasan teknis sekaligus membuka sesi diskusi dan tanya jawab,” kata Khofifah dalam keterangan resminya, Sabtu (3/1).

Ia menjelaskan bahwa sebagian besar aset Muslimat NU di Jatim merupakan hasil perjuangan panjang jamaah di tingkat akar rumput. Aset tersebut dikumpulkan melalui berbagai cara, mulai dari iuran swadaya dalam kegiatan pengajian, tradisi jimpitan, hingga sumbangan hasil bumi yang dilakukan secara berkelanjutan selama bertahun-tahun.
Proses panjang tersebut telah menumbuhkan rasa kepemilikan yang kuat di kalangan jamaah, sehingga kepastian hukum melalui sertifikasi aset menjadi hal yang sangat dinantikan.
“Kesempatan percepatan sertifikasi dari Kanwil BPN Jatim ini menjadi kabar yang sangat menggembirakan bagi ibu-ibu Muslimat NU, karena aset yang dikumpulkan bersama kini dapat memiliki legalitas atas nama organisasi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kepastian hukum aset tidak hanya berfungsi secara administratif, tetapi juga menjadi bentuk penghargaan atas jerih payah jamaah serta langkah preventif untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
“Kalau ada batas waktu Januari sampai Maret, justru itu lebih baik. Intinya semua berlomba-lomba dalam kebaikan agar aset Muslimat NU benar-benar aman,” kata Khofifah.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Jawa Timur Asep Heri menegaskan kesiapan pihaknya untuk membantu percepatan sertifikasi aset Muslimat NU yang ditargetkan dapat diselesaikan pada 2026.
Ia menyebutkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN menargetkan penerbitan 513.000 sertifikat tanah, termasuk sekitar 40.000 sertifikat tanah wakaf.
“Sertifikasi ini tidak hanya untuk yayasan, tetapi juga mencakup berbagai tempat ibadah lintas agama. Di Muslimat NU sendiri masih terdapat sejumlah aset pendidikan, seperti playgroup dan taman kanak-kanak, yang belum bersertifikat,” ujar Asep Heri.
Untuk mempercepat proses tersebut, aset-aset Muslimat NU akan dikelompokkan ke dalam empat klaster, yakni aset dengan dokumen lengkap, dokumen belum lengkap, tanpa dokumen, serta aset yang memiliki permasalahan hukum. Penanganannya akan dilakukan oleh tim khusus bersama pihak terkait.
“Melalui pertemuan dan silaturahmi ini, kami berharap dapat merumuskan langkah-langkah strategis guna mempercepat sertifikasi aset-aset Muslimat NU,” pungkasnya. JR7
