Surabaya, JatimReview.Com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menertibkan sejumlah bangunan yang berdiri di atas lahan aset milik pemerintah kota di Jalan Barata Jaya XII Nomor 7. Penertiban dilakukan karena pemanfaatan lahan seluas 7.668 meter persegi tersebut tidak disertai pembayaran retribusi selama lebih dari 10 tahun.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya Rizal Zainal Arifin mengatakan, lahan tersebut sebelumnya telah memiliki Izin Pemakaian Tanah (IPT). Namun, pemegang izin tidak mengoptimalkan pemanfaatan lahan sekaligus tidak memenuhi kewajiban retribusi dalam kurun waktu yang cukup lama.
“Dalam pelaksanaannya, pemegang izin tidak mengoptimalkan pemanfaatan aset tersebut hingga lebih dari 10 tahun,” kata Rizal dalam keterangannya, Minggu.

Ia menjelaskan, sebelum melakukan penertiban, Pemkot Surabaya telah menempuh tahapan administratif dengan mengirimkan surat imbauan dan surat peringatan kepada eks pemegang izin. Surat tersebut berisi permintaan agar lahan segera dikosongkan dan bangunan yang berdiri di atasnya dibongkar.
Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan, tidak ada tindak lanjut dari pihak yang bersangkutan. Pemkot Surabaya kemudian mengambil langkah penertiban dan pembongkaran bangunan sebagai upaya menindaklanjuti persoalan pemanfaatan aset daerah tersebut.
“Kami sudah memberikan surat imbauan serta surat peringatan, namun sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut dari eks pemegang izin. Sehingga sebagai tindakan tegas kami laksanakan penertiban dan pembongkaran bangunan,” ujarnya.
Rizal menambahkan, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat bantuan penertiban (bantib) yang diajukan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kepada Satpol PP. Seluruh proses penertiban, kata dia, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di tengah pelaksanaan kegiatan, petugas juga membantu proses pemindahan barang-barang milik penghuni bangunan. Bantuan tersebut diberikan untuk memfasilitasi pengangkutan barang hingga ke tempat tujuan, mengingat para penghuni diketahui berasal dari Sampang, Madura.
“Sehingga, kami turut memfasilitasi pengangkutan barang hingga ke tujuan dengan dukungan armada dari rekan-rekan DSDABM,” katanya.
Lebih lanjut, Rizal mengingatkan masyarakat agar memastikan status kepemilikan dan legalitas lahan sebelum melakukan transaksi pemanfaatan atau penyewaan tanah. Langkah tersebut penting untuk menghindari kerugian akibat menyewa lahan dari pihak yang tidak mempunyai hak atas tanah tersebut.
Ia menegaskan, masyarakat perlu memeriksa terlebih dahulu status tanah dan kewenangan pihak yang menawarkan lahan, terutama apabila lahan tersebut merupakan aset milik pemerintah daerah.
“Pastikan terlebih dahulu status lahannya, jangan sampai tertipu, menyewa kepada pihak yang ternyata tidak memiliki hak atas tanah tersebut,” tutur Rizal.
Penertiban di Jalan Barata Jaya XII tersebut melibatkan personel gabungan dari sejumlah organisasi perangkat daerah dan instansi terkait. Di antaranya Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), Dinas Perhubungan, PDAM, PLN, perangkat Kecamatan Gubeng, serta unsur TNI dan Polri. jr5/dan
