Sidoarjo, JatimReview.Com – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, membongkar 67 bangunan liar yang berdiri di sepanjang jalan pendamping (frontage road) mulai dari wilayah Waru, Gedangan, hingga Buduran, Rabu. Penertiban tersebut melibatkan sekitar 600 personel gabungan dari berbagai instansi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidoarjo Yany Setyawan mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan fungsi frontage road sebagai jalur alternatif, mengurangi kemacetan, serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
“Tujuan penertiban ini agar frontage road yang sudah dibangun Pemkab Sidoarjo bisa dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat untuk mengurai kemacetan,” kata Yany dalam keterangannya, Rabu.

Operasi penertiban melibatkan unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo, PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sidoarjo.
Yany menjelaskan, pembongkaran dilakukan setelah melalui serangkaian tahapan sesuai prosedur operasional standar. Pemerintah daerah terlebih dahulu memberikan pemberitahuan agar pemilik membongkar bangunannya secara mandiri, dilanjutkan dengan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga.
Setelah seluruh tahapan tersebut dilalui, petugas kemudian melaksanakan pembongkaran terhadap bangunan yang masih berdiri di area sasaran penertiban.
Asisten Pemerintahan dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo Ainun Amalia mengatakan, pemerintah daerah mengerahkan dua unit ekskavator untuk mempercepat proses pembongkaran.
Sementara itu, pengangkutan material dan puing-puing sisa bangunan dijadwalkan dilakukan oleh dinas terkait pada hari berikutnya agar kawasan yang ditertibkan dapat segera dibersihkan.
“Hari ini sudah tidak ada lagi tawar-menawar atau negosiasi. Ini adalah finalisasi eksekusi,” ujar Ainun.
Ia menegaskan, penertiban tersebut tidak menyasar lahan yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, keberadaan sertifikat kepemilikan lahan tidak menjadi dasar untuk menggunakan area depan lahan sebagai tempat berjualan atau membuka usaha yang mengganggu fungsi jalan.
Menurut dia, penataan kawasan tetap diperlukan agar pemanfaatan lahan tidak menghambat kelancaran lalu lintas maupun membahayakan pengguna jalan yang melintas di jalur penghubung Surabaya-Sidoarjo tersebut.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidoarjo Warih Andono turut mendukung langkah penertiban yang dilakukan pemerintah daerah. Meski demikian, ia mengingatkan agar pelaksanaan di lapangan tetap mengedepankan pendekatan humanis, terukur, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah pembongkaran selesai, Pemkab Sidoarjo berencana melakukan penataan lanjutan melalui penghijauan di kawasan yang telah dibersihkan.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperbaiki estetika wilayah sekaligus mengembalikan fungsi frontage road sebagai jalur pendukung mobilitas masyarakat, sehingga arus lalu lintas di kawasan Waru, Gedangan, hingga Buduran menjadi lebih lancar dan aman. jr3/rus
