Surabaya, JatimReview.Com – Lelang properti yang digelar PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN membuka peluang bagi masyarakat untuk memiliki rumah dengan harga di bawah pasar. Dengan potongan harga 30–40% dari harga pasar, aset lelang BTN dinilai menarik bagi pembeli rumah pertama maupun investor yang ingin mengembangkan portofolio properti.
SEV Asset Management BTN Benjamin Sihombing mengatakan, wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Nusra) menjadi salah satu kontributor signifikan dalam kegiatan lelang aset BTN. Ketiga wilayah tersebut menyumbang hampir 23% dari total nasional.
“Antusiasme lelang di Jawa Timur luar biasa. Untuk BTN, Jawa Timur, Bali, dan Nusra hampir menyumbang 23% dari total nasional. Kami melihat antusiasme masyarakat terhadap upaya lelang ini sangat baik,” ujar Benjamin disela acara Workshop Lelang Akbar – Peluang Investasi Properti 2026, di Sheraton Hotel Surabaya, Kamis 922/10).

Menurut dia, nilai transaksi lelang di wilayah tersebut mencapai sekitar Rp40 miliar. Nilai itu dinilai cukup signifikan mengingat aset yang ditawarkan didominasi rumah tapak dengan nilai relatif terjangkau.
Lebih dari 90% aset yang dilelang merupakan rumah tapak, terutama rumah di segmen menengah ke bawah. Sejumlah properti bahkan memiliki nilai yang relatif rendah, sehingga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan hunian dibawah harga pasar.
Aset lelang BTN menawarkan potongan rata-rata sekitar 30–40% dibandingkan harga pasar. Selisih tersebut menjadi daya tarik bagi calon pembeli yang ingin memperoleh rumah untuk ditempati maupun investor yang membidik keuntungan dari peningkatan nilai properti.
“Banyak produk yang tersedia sebenarnya sudah siap huni, mungkin hanya membutuhkan sedikit renovasi. Dengan diskon sekitar 30–40%, kami melihat peluang ini sangat menarik bagi masyarakat,” tambah Benjamin.
Pembiayaan KPR Perkuat Daya Tarik Lelang
Selain harga yang lebih rendah, BTN juga menyiapkan dukungan pembiayaan melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi masyarakat yang membeli aset melalui lelang. Skema ini diharapkan dapat membantu calon pembeli yang memiliki keterbatasan dana tunai.
Benjamin menjelaskan, peserta lelang pada umumnya harus menyediakan uang jaminan sebesar 10% dari nilai limit lelang. Setelah memenangkan lelang, pembeli dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaan yang disiapkan BTN sesuai persyaratan yang berlaku.
“BTN juga menawarkan suku bunga KPR sebesar 5% tetap selama lima tahun pertama. Setelah periode tersebut, suku bunga mengikuti skema berjenjang sesuai ketentuan produk. Tenornya bisa lama hingga 30 tahun. Jadi lebih ringan cicilanya,” katanya.
Menurut Benjamin, fasilitas tersebut menjadi salah satu nilai tambah bagi masyarakat yang ingin membeli rumah melalui lelang, karena memungkinkan pembelian properti dengan dukungan pembiayaan perbankan yang kompetitif.
BTN, saat ini juga terus memperluas sosialisasi melalui kanal digital, agen properti, dan berbagai pemangku kepentingan. Upaya tersebut diharapkan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai mekanisme lelang sekaligus memperluas jangkauan calon pembeli.
Peluang Investor dari Selisih Harga Pasar
Dari perspektif investasi, potongan harga menjadi faktor utama yang membuat properti lelang menarik. Investor dapat membeli rumah di bawah harga pasar, melakukan renovasi seperlunya, kemudian menjualnya kembali atau menyewakannya untuk memperoleh imbal hasil.
Property Expert Panangian Simanungkalit menilai, peluang investasi properti perlu dilihat dari selisih antara harga akuisisi dan nilai pasar setelah memperhitungkan biaya renovasi, pajak, biaya transaksi, serta risiko penjualan kembali.
Dengan pendekatan tersebut, rumah lelang berpotensi menjadi alternatif investasi bagi investor yang mampu menilai kondisi fisik bangunan, lokasi, dan prospek permintaan di kawasan sekitar.
Meski demikian, diskon besar tidak otomatis menjamin keuntungan. Investor perlu memastikan harga pembelian benar-benar kompetitif dibandingkan properti sejenis di lokasi yang sama, sekaligus memperhitungkan waktu untuk menjual kembali atau menyewakan aset.
“Bagi pembeli yang akan menempati rumah sendiri atau end-user, harga di bawah pasar dapat menjadi kesempatan untuk memperoleh hunian dengan kebutuhan dana yang lebih efisien. Sementara bagi investor, keuntungan sangat bergantung pada kemampuan mengelola biaya dan menentukan strategi pemanfaatan aset,” ujar Panangian.
Legalitas dan Kondisi Aset Tetap Harus Diperiksa
Benjamin menegaskan, aset yang dipasarkan melalui lelang memiliki kelengkapan dokumen dan status legalitas yang jelas. Aset yang ditawarkan telah melalui pemeriksaan dokumen, termasuk sertifikat dan perizinan yang relevan, serta dipastikan dalam kondisi bebas penghuni sesuai informasi yang disampaikan BTN.
Ia menyebut, berdasarkan pengamatan BTN, gugatan terkait pelaksanaan lelang relatif jarang terjadi. Meski demikian, calon pembeli tetap perlu memahami bahwa potensi sengketa tidak dapat dinyatakan nihil.
Karena itu, calon peserta lelang disarankan memeriksa dokumen kepemilikan, kondisi fisik rumah, status penguasaan, kewajiban yang mungkin melekat pada properti, serta ketentuan lelang sebelum mengajukan penawaran.
“Kehati-hatian tersebut penting agar keuntungan dari harga diskon tidak tergerus oleh biaya tambahan atau persoalan hukum setelah transaksi,” kata Benjamin.
Sementara itu, Roganda S.M. Siahaan, Division Head CRSD 2 BTN mengatakan, secara nasional, hingga 17 Oktober 2026, Lelang terdaftar 6.057 unit dan Lelang terjadwal 3.695 unit. Dan Lelang yang laku terjual sebanyak Rp 191 miliar.
Sementara untuk BTN Wilayah Jatim, Bali dan Nusra periode yang sama, Lelang terdaftar 1.412 unit atau 22 persen dari Lelang nasional. Lelang terjadwal 858 unit atau 23 persen dari nasional. Sementara Lelang yang laku terjual sebanyak 80 miliar atau 42 persen dari nasional.
“Untuk triwulan ke 4 tahun ini, kami proyeksikan, pendaftaran Lelang nasional sebanyak 4.803 unit. Sedangkan di wilayah Jatim, Bali dan Nusra pendaftaran Lelang sebanyal 1.222 unit,” pungkas Roganda. jr5/ind
