Pemkot Surabaya Perkuat Kapasitas 900 Anggota Satgas PPA untuk Cegah Kekerasan

Surabaya, JatimReview.Com – Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) memperkuat kapasitas 900 anggota Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) untuk meningkatkan upaya pencegahan dan deteksi dini kasus kekerasan.

Kepala DP3A-PPKB Kota Surabaya Ida Widayati mengatakan, penguatan dilakukan melalui advokasi dan sosialisasi yang bertujuan meningkatkan kepekaan anggota satgas sekaligus memperdalam pemahaman mereka mengenai prosedur penanganan kasus di lapangan.

Menurut Ida, keberadaan Satgas PPA sangat penting karena para anggotanya berinteraksi langsung dengan masyarakat di berbagai wilayah Surabaya. Mereka menjadi garda terdepan dalam mengenali potensi kekerasan serta membantu mengidentifikasi kasus yang belum terlaporkan.

“Sebagian besar laporan kasus yang masuk justru berkat kepekaan teman-teman satgas yang berada paling dekat dengan masyarakat,” ujarnya, Kamis.

Ia menjelaskan, deteksi dini menjadi tantangan tersendiri karena pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak kerap berasal dari lingkungan keluarga atau orang terdekat korban. Situasi tersebut menyebabkan sejumlah kasus sulit terungkap apabila lingkungan sekitar tidak memiliki kepedulian.

Karena itu, anggota satgas didorong untuk lebih peka terhadap perubahan kondisi di lingkungan masyarakat, termasuk indikasi awal yang berpotensi mengarah pada tindak kekerasan.

Ida mencontohkan, suara kegaduhan yang berulang kali terdengar dari dalam rumah dapat menjadi salah satu sinyal yang perlu dicermati. Apabila ditemukan indikasi kekerasan, anggota satgas diharapkan dapat mengambil langkah awal yang tepat untuk mencegah kondisi semakin memburuk.

“Satgas harus lebih sensitif dan peka terhadap sinyal-sinyal tersebut. Jika ada indikasi, satgas bisa langsung mengambil tindakan atau mengingatkan orang tua sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan,” katanya.

Selain meningkatkan kemampuan deteksi dini, pembekalan tersebut juga mencakup prosedur penanganan awal korban, termasuk menjaga barang bukti untuk kepentingan hukum.

Ida menegaskan, anggota satgas perlu memahami tata cara penanganan korban secara benar, salah satunya terkait pemeriksaan visum. Korban tidak boleh ditangani secara sembarangan atau diobati sendiri dengan cara yang berpotensi merusak bukti yang diperlukan dalam proses hukum.

Di sisi lain, Pemkot Surabaya berupaya memastikan setiap pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak memperoleh penanganan secara cepat. DP3A-PPKB menetapkan tindak lanjut laporan dalam waktu kurang dari 12 jam sebagai bagian dari komitmen pelayanan kepada masyarakat.

“Kami memastikan setiap laporan kekerasan yang masuk harus ditindaklanjuti dalam kurun waktu kurang dari 12 jam,” ujar Ida. jr1/rus

Related posts