Pemkot Surabaya Tertibkan 116 Tiang dan 91 Kabel Utilitas Ilegal, Penindakan Berlanjut ke Seluruh Wilayah

Surabaya, JatimReview.Com – Pemerintah Kota Surabaya terus menertibkan infrastruktur jaringan utilitas yang tidak mengantongi izin resmi. Dalam penindakan terbaru, petugas membongkar 116 tiang dan menertibkan 91 kabel utilitas ilegal yang tersebar di 23 ruas jalan di Kota Pahlawan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperbaiki estetika kota, menjaga ketertiban pemanfaatan ruang publik, serta memastikan pemasangan jaringan utilitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu lokasi penertiban berada di kawasan Jalan Cempaka, Kecamatan Tegalsari.

Kepala Bidang Pengembangan dan Pemanfaatan Infrastruktur Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Wienda Novitasari, mengatakan penertiban menyasar tiang dan kabel yang dipasang tanpa izin resmi maupun tidak sesuai dengan aturan pemerintah kota.

Menurut dia, kegiatan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas.

“Kami terus melakukan penertiban utilitas, tiang dan kabel yang tidak memiliki izin resmi. Jadi dalam penertiban kali ini petugas melakukan pembongkaran terhadap tiang-tiang dan kabel utilitas yang melanggar ketentuan Perda 5 tahun 2017 tentang penyelenggaraan jaringan utilitas,” ujar Wienda, Selasa.

Ia menjelaskan, penertiban tidak semata-mata bertujuan menghilangkan infrastruktur yang melanggar aturan. Lebih dari itu, pemerintah ingin memastikan penataan kota berjalan baik dan keberadaan jaringan utilitas tidak mengurangi kerapian lingkungan perkotaan.

“Penertiban ini bukan sekadar membongkar tiang dan kabel, tapi dilakukan untuk menjaga estetika kota,” katanya.

Wienda menegaskan, seluruh penyedia layanan atau provider wajib mematuhi prosedur perizinan sebelum memasang tiang maupun kabel utilitas. Kepatuhan tersebut diperlukan agar pembangunan infrastruktur telekomunikasi dan jaringan pendukung lainnya tidak dilakukan secara sembarangan.

“Jangan sampai ada provider yang memasang tiang dan kabel semaunya sendiri tanpa mengikuti ketentuan dan perizinan yang ada di pemerintah kota,” ucapnya.

Karena itu, pihaknya mengimbau seluruh penyedia layanan yang berencana membangun jaringan utilitas agar terlebih dahulu mengurus izin sesuai regulasi. Dengan begitu, pemasangan infrastruktur dapat dilakukan secara terencana tanpa mengganggu ketertiban dan tata ruang kota.

Pemkot Surabaya juga memastikan penertiban akan terus dilaksanakan secara bertahap. Pengawasan tidak hanya menyasar ruas jalan lokal atau lokasi tertentu, tetapi akan diperluas ke berbagai wilayah Kota Surabaya.

“Kami tegaskan penertiban ini akan terus berlanjut, tidak hanya di lokasi ini, tidak hanya di ruas-ruas jalan lokal, tapi secara bertahap di seluruh wilayah Kota Surabaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Melalui langkah tersebut, Pemkot Surabaya berharap seluruh penyedia jaringan utilitas semakin disiplin dalam memenuhi persyaratan perizinan sekaligus mendukung terciptanya tata kota yang lebih tertib, rapi, dan nyaman bagi masyarakat. jr3/rus

Related posts