Surabaya, JatimReview.Com – Pemerintah Kota Surabaya melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk sebagai sarana transportasi mudik pada Hari Raya Idul Fitri 2026.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya, Selasa, mengatakan seluruh kendaraan dinas milik ASN akan dikumpulkan menjelang Lebaran sebagai langkah pengawasan agar tidak digunakan di luar kepentingan kedinasan.
“Semua kendaraan dinas ASN tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik ke luar kota,” katanya, Selasa (10/3).

Ia menjelaskan seluruh mobil dinas diwajibkan diparkir di lokasi yang telah ditentukan paling lambat sehari sebelum Idul Fitri. Kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan fasilitas negara tidak digunakan di luar kepentingan tugas.
Menurutnya, kegiatan mudik merupakan kebutuhan pribadi sehingga tidak diperkenankan menggunakan kendaraan operasional milik pemerintah.
“Ini bukan kepentingan negara, melainkan kepentingan pribadi untuk merayakan Lebaran. Karena itu mobil dinas tidak boleh dibawa ke mana-mana dan harus dikandangkan seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.
Meski demikian, Pemkot Surabaya tetap memberikan pengecualian bagi kendaraan operasional yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.
Beberapa di antaranya meliputi kendaraan pengangkut sampah, mobil pengawal operasional, serta kendaraan yang digunakan untuk keperluan kedaruratan.
“Selama digunakan untuk menjaga pelayanan kota, kendaraan itu tetap boleh beroperasi, tetapi tidak boleh digunakan keluar kota,” katanya.
Untuk memastikan aturan tersebut berjalan, Pemkot Surabaya akan melakukan pendataan dan pengawasan terhadap kendaraan dinas yang ada. Seluruh mobil dinas akan dikumpulkan di sejumlah titik, termasuk halaman Balai Kota Surabaya dan Gedung Siola.
Selain itu, kendaraan operasional yang tetap digunakan selama libur Lebaran akan dilakukan absensi setiap hari guna memastikan penggunaannya sesuai dengan tugas.
Ia menegaskan ASN yang melanggar aturan penggunaan mobil dinas tersebut akan dikenai sanksi tegas. “Sanksinya berat, karena ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat,” kata Eri. JR3/Tar
