Pemprov Jatim Batasi Penggunaan Gadget di Sekolah Mulai 13 April 2026

Surabaya, JatimReview.Com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi memberlakukan pembatasan penggunaan gadget bagi siswa dan guru jenjang SMA, SMK, dan SLB mulai 13 April 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk menciptakan proses pembelajaran yang lebih aman, sehat, dan berfokus pada penguatan karakter.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa penggunaan perangkat digital di lingkungan sekolah perlu diatur secara bijak agar tidak mengganggu kualitas belajar siswa.

“Pemanfaatan gadget harus diarahkan untuk mendukung proses pembelajaran yang aman dan sehat, sekaligus membentuk karakter peserta didik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penggunaan gadget tanpa kontrol berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti paparan konten yang tidak sesuai, perundungan daring, kecanduan digital, hingga menurunnya kemampuan berpikir kritis siswa.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan bersama tujuh kementerian yang mengatur pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) dalam dunia pendidikan. Aturan tersebut juga mengacu pada regulasi terkait perlindungan anak dalam sistem elektronik.

Dalam implementasinya, siswa tetap diperbolehkan membawa telepon genggam ke sekolah, namun penggunaannya dibatasi hanya untuk kepentingan pembelajaran dan harus berada di bawah pengawasan guru.

Pemanfaatan gadget di kelas diperkenankan untuk mengakses materi belajar, mengikuti evaluasi berbasis daring, kegiatan multimedia, hingga pengumpulan tugas digital. Di luar kepentingan tersebut, penggunaan gadget tidak diperbolehkan selama jam pelajaran berlangsung.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan konsentrasi belajar siswa serta mendorong interaksi sosial secara langsung, termasuk aktivitas fisik ringan dan komunikasi yang sehat antar peserta didik.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Jawa Timur telah melakukan uji coba pada awal April 2026 di sejumlah sekolah. Salah satu sekolah yang menjadi lokasi uji coba adalah SMA Negeri 1 Turen, Kabupaten Malang.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menyampaikan bahwa hasil uji coba menjadi dasar penerapan kebijakan secara menyeluruh.

“Mulai 13 April 2026 kebijakan ini resmi diterapkan di seluruh sekolah di bawah kewenangan provinsi,” katanya. JR7/ant

Related posts