Khofifah Dorong Inovasi Creative Financing Perkuat Pembiayaan Pembangunan Daerah

Surabaya, JatimReview.Com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menekankan pentingnya inovasi creative financing sebagai strategi memperkuat kemandirian fiskal daerah di tengah penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) dan keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Creative financing menjadi solusi agar daerah dapat mengakses sumber pembiayaan yang inovatif, berkelanjutan, dan akuntabel, sehingga pembangunan tidak sepenuhnya bergantung pada APBD,” ujar Khofifah saat Sarasehan Nasional bertema Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik di Surabaya, Kamis.

Ia mengungkapkan, tingkat kemandirian fiskal Jawa Timur saat ini tergolong kuat, tercermin dari kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai 58,92 persen, sementara pendapatan transfer dan lain-lain sebesar 41,08 persen.

Namun demikian, Khofifah menilai inovasi pembiayaan tetap dibutuhkan guna menjaga kesinambungan pembangunan, terutama setelah adanya penyesuaian TKD ke Jawa Timur sebesar Rp2,8 triliun.

Dalam pengelolaan keuangan daerah, Pemprov Jawa Timur menerapkan tiga pilar utama, yakni collecting more, spending better, dan creative finance.

Prinsip collecting more dijalankan melalui optimalisasi aset daerah, digitalisasi sistem pendapatan, serta intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, termasuk penerapan kebijakan opsen.

Sementara spending better diarahkan untuk memastikan belanja daerah lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran dengan mengutamakan belanja produktif yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Adapun creative finance difokuskan pada pengembangan skema pembiayaan alternatif agar pembangunan tidak hanya bergantung pada APBD.

Berbagai skema telah diterapkan, di antaranya Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dalam pengelolaan aset daerah, pemanfaatan blended finance untuk renovasi sekolah, serta optimalisasi dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) bagi penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pemprov Jatim juga mengembangkan pembiayaan berwawasan lingkungan melalui penerbitan surat utang hijau (green bond) untuk pengadaan bus listrik Trans Jatim, penyertaan modal kepada badan usaha milik daerah (BUMD), serta pengelolaan dana daerah melalui dana abadi.

Selain itu, instrumen obligasi daerah dan sukuk daerah terus didorong sebagai bagian dari skema creative financing, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.

Khofifah menyebutkan, obligasi daerah berpotensi dimanfaatkan untuk pembiayaan infrastruktur produktif, seperti pasar induk digital, sistem penyediaan air minum, pengelolaan limbah, transportasi, rumah sakit, kawasan pariwisata, hingga pelabuhan daerah.

“Secara fiskal, terdapat sejumlah daerah di Jawa Timur yang memiliki potensi menerbitkan obligasi daerah, antara lain Surabaya, Bojonegoro, dan Kota Kediri. Namun, tetap diperlukan asesmen mendalam agar pembangunan berorientasi pada revenue center,” kata Khofifah. JR7

Related posts