Pasuruan, JatimReview.Com — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan kembali menegaskan komitmennya dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal dengan memusnahkan jutaan batang rokok serta sejumlah barang lainnya yang total nilainya mencapai Rp6,39 miliar.
Kepala Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, menyampaikan, barang-barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan selama periode Mei hingga September 2025. Pemusnahan ini merupakan upaya serius dalam menegakkan aturan sekaligus melindungi penerimaan negara.
“Pemusnahan ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang melanggar hukum dan berpotensi merugikan negara,” ujar Hatta dalam keterangan resminya.

Barang yang dimusnahkan didominasi rokok tanpa pita cukai sebanyak 4.233.186 batang dengan berat total 8,46 ton. Selain itu, turut dimusnahkan tembakau iris (TIS) seberat 15 kilogram serta minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 1.982,80 liter atau sekitar 1,5 ton.
Menurut Hatta, seluruh barang tersebut merupakan hasil pengawasan intensif yang dilakukan bersama berbagai instansi terkait. Ia menekankan pentingnya penindakan berkelanjutan terhadap rokok ilegal, baik tanpa pita cukai maupun tanpa peringatan kesehatan, karena jelas melanggar ketentuan yang berlaku.
“Peredaran barang ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak besar terhadap potensi penerimaan negara dari sektor cukai,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, mengapresiasi langkah tegas tersebut dan berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan apabila menemukan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu menekan peredaran barang ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai, bekas, maupun palsu,” kata Rusdi.
