TPS Terima Penghargaan Wajib Pajak Teladan Kota Surabaya 2025

Surabaya, JatimReview.Com – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) menerima penghargaan sebagai Wajib Pajak Teladan Kota Surabaya tahun 2025 dari Pemerintah Kota Surabaya. Penghargaan ini diberikan atas kedisiplinan dan komitmen perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara tepat waktu dan signifikan.

TPS dinilai menjadi contoh teladan dalam hal kepatuhan perpajakan, dengan catatan selalu membayar PBB sebelum jatuh tempo dan tanpa perlu intervensi atau penagihan dari otoritas pajak.

“Penghargaan ini adalah bentuk apresiasi atas komitmen kami menjalankan prinsip good corporate governance secara konsisten, demi memperkuat kepercayaan dari pelanggan dan para pemangku kepentingan,” ujar Sapto Wasono Soebagio, Direktur Keuangan, SDM, dan Manajemen Risiko TPS, melalui keterangan resminya, Sabtu (21/9).

Komitmen terhadap Tanggung Jawab kepada Negara

Lebih lanjut, Sapto menjelaskan bahwa kepatuhan TPS dalam urusan perpajakan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab perusahaan sebagai entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia.

“Kami memandang pajak sebagai kontribusi nyata untuk pembangunan daerah dan negara. Oleh karena itu, kami menjadikan kepatuhan pajak sebagai bagian penting dalam strategi tata kelola perusahaan,” imbuhnya.

Penghargaan ini menjadi bukti nyata bahwa TPS tidak hanya fokus pada aspek operasional dan pelayanan logistik, tetapi juga menjalankan peran aktif dalam mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan fiskal. JR7

Related posts