Surabaya, JatimReview.Com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai menyalurkan 453 ribu dosis vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) tahap pertama ke 38 kabupaten/kota sebagai langkah percepatan pengendalian kasus PMK yang kembali meningkat pada awal 2026.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, percepatan vaksinasi massal menjadi langkah strategis untuk melindungi populasi ternak di Jawa Timur yang merupakan salah satu sentra peternakan nasional.
“Jawa Timur adalah lumbung ternak nasional. Dengan vaksinasi serentak, kami dorong terbentuknya herd immunity agar ternak terlindungi dan ekonomi peternak tetap terjaga,” ujar Khofifah, Kamis (29/1).

Pelaksanaan Gerakan Vaksinasi PMK Serentak dijadwalkan berlangsung mulai 29 Januari 2026 di seluruh kabupaten/kota se-Jawa Timur. Ribuan dokter hewan dan petugas kesehatan hewan diterjunkan langsung ke lapangan untuk melakukan vaksinasi terhadap ternak milik masyarakat.
Sebanyak 453 ribu dosis vaksin PMK tahap pertama didistribusikan melalui Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur kepada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan di masing-masing daerah untuk segera digunakan di lapangan. Program vaksinasi PMK di Jawa Timur direncanakan berlangsung hingga September 2026.
Khofifah menegaskan, distribusi vaksin skala besar ini merupakan langkah antisipasi untuk mencegah meluasnya penyebaran PMK di wilayah Jawa Timur.
“Distribusi vaksin kami lakukan mulai hari ini agar segera digunakan di lapangan sebagai langkah perlindungan populasi ternak,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, Pemprov Jatim terus berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Untuk tahun 2026, Kementerian Pertanian RI mengalokasikan 1.510.000 dosis vaksin PMK khusus untuk Jawa Timur.
Selain vaksinasi, pengendalian PMK juga dilakukan melalui penguatan biosekuriti kandang, pengawasan ketat lalu lintas ternak, serta edukasi berkelanjutan kepada peternak. Petugas kesehatan hewan juga disiagakan di pasar hewan guna memastikan tidak ada ternak sakit yang diperjualbelikan.
“Penutupan sementara pasar hewan akan diterapkan secara selektif di wilayah dengan tingkat kasus PMK tinggi atau masuk zona merah,” ujar Khofifah.
Pemprov Jatim turut mengaktifkan kembali Satuan Tugas (Satgas) PMK yang melibatkan BPBD, aparat kewilayahan, serta unsur TNI dan Polri. Unsur kelurahan, kecamatan, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas dilibatkan dalam monitoring serta pendampingan peternak di lapangan.
“Penanganan PMK harus dilakukan secara terpadu dan kolaboratif lintas sektor agar pengendalian berjalan cepat dan efektif,” katanya. JR1
