Surabaya, JatimReview.Com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan 54 posko layanan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 yang tersebar di seluruh kabupaten/kota guna memastikan hak para pekerja dan buruh terpenuhi menjelang Idul Fitri.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan posko tersebut mulai beroperasi pada 26 Februari hingga 17 Maret 2026 pada hari kerja untuk menerima dan menindaklanjuti aduan terkait pembayaran THR.
“Posko THR Keagamaan Jawa Timur Tahun 2026 melayani pengaduan masyarakat, khususnya buruh dan pekerja, baik secara langsung maupun tidak langsung,” ujarnya, Jumat.

Ia menjelaskan, posko induk berada di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur. Selain itu, layanan juga tersedia di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertrans Jatim serta kantor instansi yang membidangi ketenagakerjaan di seluruh kabupaten/kota se-Jatim.
Tak hanya itu, Pemprov Jatim juga membuka posko layanan kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Bandar Udara Internasional Juanda, Kabupaten Sidoarjo, untuk memberikan pendampingan bagi pekerja migran yang kembali ke Tanah Air menjelang Lebaran.
Untuk mempermudah akses, pengaduan juga dapat disampaikan secara daring melalui tautan yang telah disediakan. Setiap laporan yang masuk secara online akan diverifikasi dan diarahkan untuk melengkapi dokumen tertulis sesuai ketentuan yang berlaku.
Khofifah mengimbau para pengusaha agar membayarkan THR Keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, sesuai peraturan perundang-undangan.
Mantan Menteri Sosial tersebut optimistis pembayaran THR secara tepat waktu tidak hanya memberikan kepastian hak bagi pekerja, tetapi juga berdampak positif terhadap perputaran ekonomi dan peningkatan daya beli masyarakat menjelang Lebaran.
“THR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi. Kami berharap kepatuhan pengusaha dapat menghadirkan kebahagiaan bersama sekaligus menggerakkan roda perekonomian daerah,” katanya. JR7
