Jakarta, JatimReview.Com — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik haji nonprosedural atau ilegal pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M. Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketertiban, keamanan, serta keselamatan seluruh jemaah Indonesia selama menjalankan ibadah di Arab Saudi.
Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, menyatakan bahwa pemerintah Indonesia mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi bertajuk “Tidak Ada Haji Tanpa Izin”. Kampanye tersebut menekankan bahwa pelaksanaan ibadah haji harus melalui jalur resmi dengan menggunakan visa haji.
“Haji wajib dilaksanakan sesuai prosedur resmi. Penggunaan visa haji menjadi syarat utama agar jemaah dapat beribadah dengan aman dan terhindar dari risiko hukum,” ujar Hasan dalam keterangan resminya, Sabtu (2/5).

Untuk memperkuat pengawasan, Kemenhaj bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal. Satgas ini berperan dalam mencegah keberangkatan jemaah nonprosedural, melakukan edukasi kepada masyarakat, hingga menindak pelanggaran yang terjadi.
Dalam periode 18 April hingga 1 Mei 2026, tercatat sebanyak 42 calon jemaah haji nonprosedural berhasil dicegah keberangkatannya oleh petugas Imigrasi.
Hasan menegaskan, penggunaan visa selain visa haji—seperti visa kerja, ziarah, kunjungan, maupun transit—untuk menunaikan ibadah haji merupakan pelanggaran serius terhadap aturan Pemerintah Arab Saudi.
Konsekuensinya pun tidak ringan, mulai dari penolakan masuk ke wilayah Makkah dan area puncak haji seperti Arafah, Muzdalifah, dan Mina, hingga sanksi berupa denda, deportasi, dan larangan masuk ke Arab Saudi dalam jangka waktu hingga 10 tahun.
Selain itu, penegakan hukum juga menyasar pihak-pihak yang terlibat dalam pengorganisasian atau fasilitasi keberangkatan haji ilegal.
Kemenhaj pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran berhaji tanpa antre yang tidak melalui jalur resmi.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur iming-iming haji tanpa antre. Jika menemukan indikasi praktik haji ilegal, segera laporkan kepada aparat kepolisian,” tegas Hasan. jr5
