Surabaya, JatimReview.Com – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur Irvansyah Utoh Banja mengatakan sinergi tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat pengawasan dan penegakan kepatuhan perusahaan, khususnya bagi pekerja formal atau penerima upah (PU).
“Audiensi ini merupakan upaya memperkuat kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terutama dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Dukungan Kejaksaan sangat penting untuk memastikan setiap pemberi kerja memenuhi kewajibannya melindungi pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Utoh dalam keterangannya di Surabaya, Kamis (16/7/2026).

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas optimalisasi pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai salah satu strategi memperluas cakupan kepesertaan di Jawa Timur.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, tingkat Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Jawa Timur saat ini mencapai 25,32 persen. Dari sekitar 21 juta pekerja yang menjadi sasaran, sekitar 5,3 juta orang telah terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Utoh berharap kolaborasi yang semakin erat dengan Kejati Jawa Timur dapat mempercepat implementasi Instruksi Presiden tersebut sehingga cakupan perlindungan pekerja di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur terus meningkat.
Selain membahas perluasan kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan juga mengapresiasi dukungan Kejati Jawa Timur dalam proses penagihan piutang iuran melalui mekanisme Surat Kuasa Khusus (SKK). Pendampingan hukum yang dilakukan dinilai efektif meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran.
Sepanjang 2025, kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan jajaran Kejaksaan di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur berhasil memulihkan tunggakan iuran senilai sekitar Rp36 miliar.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas dukungan yang selama ini diberikan. Pendampingan tersebut terbukti efektif membantu pemulihan piutang iuran sehingga hak-hak pekerja untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial tetap terjamin,” kata Utoh. jr5/tar
