BP BUMN dan DJP Perkuat Integrasi Data Pajak, Dorong Tata Kelola Perusahaan Pelat Merah Lebih Transparan

Jakarta, JatimReview.Com – Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkuat sinergi melalui integrasi data perpajakan sebagai upaya meningkatkan transparansi dan tata kelola perusahaan pelat merah.

Komitmen tersebut ditandai dengan peluncuran uji coba Program Co-Operative Compliance melalui penerapan Tax Control Framework dan integrasi data perpajakan yang digelar di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin (13/7).

Wakil Kepala BP BUMN Tedi Bharata mengatakan integrasi data menjadi langkah strategis untuk memastikan pelaporan transaksi BUMN kepada otoritas pajak berlangsung lebih cepat, akurat, dan transparan.

“Melalui implementasi ini kami ingin menunjukkan komitmen untuk semakin terbuka, sehingga Direktorat Jenderal Pajak dapat memperoleh data transaksi lebih dini dan lebih akurat,” ujar Tedi.

Menurutnya, keterbukaan informasi tersebut akan memperkuat praktik tata kelola perusahaan (good corporate governance), meningkatkan akuntabilitas, serta mendorong perbaikan kinerja BUMN secara berkelanjutan.

Sebagai tahap awal, program integrasi data diterapkan pada PT Pertamina (Persero). Selanjutnya, skema serupa akan diperluas secara bertahap ke sejumlah BUMN lain, termasuk PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dan PT PLN (Persero).

“Ini merupakan langkah awal yang dimulai dari Pertamina, kemudian akan dilanjutkan ke Pelindo dan PLN,” katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menilai integrasi data transaksi merupakan bagian dari transformasi sistem administrasi perpajakan yang mengedepankan prinsip kemitraan dan saling percaya antara otoritas pajak dengan wajib pajak.

Ia berharap implementasi bersama Pertamina dapat menjadi model yang nantinya diterapkan tidak hanya di lingkungan BUMN, tetapi juga oleh perusahaan-perusahaan swasta.

Bimo menegaskan bahwa tujuan utama integrasi data bukan semata-mata meningkatkan penerimaan negara, melainkan menciptakan kepastian dan meminimalkan potensi kesalahan pelaporan transaksi perpajakan.

Menurutnya, dengan sistem yang terhubung, Direktorat Jenderal Pajak dapat memperoleh informasi transaksi secara lebih dini sehingga risiko munculnya temuan pajak yang tidak terlaporkan akibat investasi, ekspansi usaha, maupun aktivitas bisnis lainnya dapat ditekan.

“Harapannya tidak ada lagi kejutan akibat transaksi yang belum tercatat atau belum dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Sistem ini justru dibangun untuk memberikan kepastian dan meningkatkan kepatuhan secara bersama-sama,” ujar Bimo. jr3/iq

Related posts