OJK Beri Waktu Lebih Panjang Implementasi Pelaporan SLIK bagi Asuransi dan Penjaminan

Jakarta, JatimReview.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperpanjang batas waktu implementasi kewajiban pelaporan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi perusahaan asuransi dan penjaminan. Jika sebelumnya ditargetkan berlaku pada 31 Juli 2025, kini tenggat waktu diperpanjang hingga paling lambat 31 Desember 2027.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk penundaan, melainkan langkah strategis untuk memastikan kualitas implementasi yang lebih optimal.

“Penyesuaian ini dilakukan untuk memperkuat integritas sistem pelaporan, termasuk penyempurnaan mekanisme, kesiapan infrastruktur, serta kualitas data debitur,” ujarnya dalam keterangan resminya.

Kebijakan tersebut mencakup perusahaan asuransi umum dan asuransi umum syariah yang memasarkan produk asuransi kredit maupun suretyship, serta perusahaan penjaminan dan penjaminan syariah.

Seiring perpanjangan waktu tersebut, pelaku industri diharapkan segera melakukan berbagai penyesuaian, termasuk penguatan sistem teknologi informasi dan kerja sama dengan pihak terkait, guna memenuhi kesiapan sebagai pelapor SLIK.

Ketentuan ini merujuk pada Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas aturan pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui SLIK.

Selain itu, kebijakan perpanjangan ini juga ditegaskan dalam surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, kepada asosiasi dan pelaku industri terkait.

OJK menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan kesiapan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pelaporan tersebut secara tepat waktu dan sesuai standar yang ditetapkan. jr7/tar

Related posts