Disnakertrans Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Pengawasan Perlindungan Pekerja

Surabaya, JatimReview.Com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur memperkuat sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur guna meningkatkan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja.

Kepala Bidang Pengawasan dan Norma K3 Disnakertrans Jatim, Tri Widodo, mengatakan kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan melalui peningkatan kepatuhan perusahaan.

“Sepanjang tahun 2025, pengawas ketenagakerjaan bersama petugas pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan secara rutin melakukan pemanggilan terhadap perusahaan yang belum patuh dalam kegiatan Hari Kepatuhan Jaminan Sosial. Dari upaya tersebut, berhasil direalisasikan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp25,7 miliar,” ujar Tri Widodo, Kamis (18/12).

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Hadi Purnomo menyampaikan bahwa kerja sama dengan Disnakertrans Jatim merupakan langkah strategis untuk memperluas kepesertaan sekaligus meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban jaminan sosial.

“Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak dasar pekerja. Dengan pengawasan yang terintegrasi, perusahaan diharapkan semakin memahami pentingnya memberikan perlindungan yang menyeluruh kepada tenaga kerjanya,” kata Hadi.

Ia menegaskan penguatan sinergi antarlembaga ini menjadi bentuk komitmen bersama untuk memastikan seluruh pekerja di Jawa Timur terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hadi juga mengungkapkan hingga 16 Desember 2025, jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan di Jawa Timur mencapai 6,3 juta tenaga kerja. Angka tersebut meningkat sebanyak 498.069 peserta dibandingkan tahun 2024.

“Pertumbuhan kepesertaan ini tidak terlepas dari hasil kolaborasi yang konsisten dengan Disnakertrans Provinsi Jawa Timur,” ujarnya.

Selain itu, hingga 30 November 2025, BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur telah menyalurkan manfaat klaim senilai Rp6,45 triliun kepada 437.704 tenaga kerja. Manfaat tersebut termasuk beasiswa pendidikan bagi 16.486 anak ahli waris mulai jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi dengan total nilai Rp85,3 miliar.

“Untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, BPJS Ketenagakerjaan juga telah membayarkan manfaat sebesar Rp27,9 miliar kepada 3.275 tenaga kerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja,” kata Hadi. JR5

Related posts