Surabaya, JatimReview.Com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus mengintensifkan kerja sama lintas sektor untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf guna menjamin perlindungan aset umat dan mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan penguatan sinergi dilakukan bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur dan Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) setempat.
“Melalui pertemuan ini, kami ingin menemukan format sinergi yang lebih efektif agar percepatan sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan optimal,” kata Khofifah saat Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Jumat (23/1).

Menurut Khofifah, kolaborasi antara Kanwil Kemenag dan Kanwil ATR/BPN memiliki peran penting dalam mendorong peningkatan jumlah tanah wakaf yang tersertifikasi di Jawa Timur. Ia optimistis penguatan koordinasi tersebut akan memberikan dampak signifikan.
Ia menjelaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf dilaksanakan melalui Nota Kesepahaman (MoU) serta Perjanjian Kerja Sama yang telah disepakati di tingkat pusat maupun daerah. Kerja sama tersebut mencakup pelayanan pendaftaran tanah wakaf, percepatan penerbitan sertifikat, hingga pendampingan bagi nazhir dan masyarakat.
Gubernur Khofifah juga menyoroti peran strategis Kantor Pertanahan dan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai ujung tombak dalam proses percepatan sertifikasi wakaf. Meski demikian, ia menegaskan pentingnya kehati-hatian agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
“Jika tidak ada kendala, prosedurnya bisa dipercepat. Karena itu perlu dilakukan pembahasan teknis untuk menyederhanakan alur tanpa mengabaikan aspek kehati-hatian,” ujarnya.
Khofifah menegaskan bahwa sertifikasi wakaf merupakan wujud kehadiran negara dalam menjaga dan melindungi aset umat. Dengan adanya kepastian hukum, tanah wakaf dapat terdata dan terpetakan dengan baik serta terintegrasi dalam Kebijakan Satu Peta, sehingga meminimalkan potensi konflik.
“Kami yakin dengan landasan hukum yang kuat dan koordinasi yang solid, percepatan sertifikasi wakaf di Jawa Timur dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Timur Asep Heri menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut menjadi sarana penyelarasan antara nilai keikhlasan dalam wakaf dengan tuntutan tertib administrasi.
“Wakaf dilandasi keikhlasan, namun dalam pengelolaannya tetap memerlukan administrasi yang jelas dan tertib agar dapat memberikan manfaat yang luas,” kata Asep. JR7
