Pemprov Jatim Bebaskan Sejumlah Pajak Kendaraan Selama Dua Bulan

Surabaya, JatimReview.Com — Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor melalui kebijakan pembebasan sejumlah pajak dan tunggakan selama dua bulan, mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026.

Kebijakan tersebut merupakan program pembebasan pajak daerah tahap kedua yang sekaligus menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, khususnya wajib pajak yang memiliki kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Hal ini dilatarbelakangi tentu harapan kita bisa meringankan beban masyarakat Jawa Timur. Selama ini masyarakat Jawa Timur sesungguhnya adalah masyarakat yang sangat taat membayar pajak,” kata Khofifah, Rabu.

Pada tahap kedua ini, Pemprov Jatim membebaskan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta menghapus pengenaan PKB progresif.

Relaksasi juga diberikan terhadap tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Untuk sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh, tunggakan pokok diberikan pengurangan sebesar 20 persen.

Sementara itu, tunggakan PKB sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang tercatat dalam data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) diberikan pembebasan.

Kebijakan serupa berlaku bagi sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi transportasi daring serta kendaraan roda tiga.

“Di tahap kedua ini, kita ingin menyampaikan terima kasih berkaitan juga dengan HUT ke-81 Pemprov Jawa Timur yang nanti akan jatuh pada tanggal 12 Oktober,” ujar Khofifah.

Program tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap II.

Berdasarkan proyeksi Pemprov Jatim, program tersebut berpotensi dimanfaatkan sebanyak 636.662 objek pajak dengan nilai pembebasan mencapai Rp1,72 miliar dan potensi penerimaan sebesar Rp272,19 miliar.

Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB menjadi skema dengan jumlah sasaran terbesar. Program ini diperkirakan dimanfaatkan 610.481 objek dengan potensi penerimaan Rp267,67 miliar.

Adapun pembebasan PKB progresif diproyeksikan menyasar 480 objek dengan potensi penerimaan Rp1,34 miliar.

Untuk wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh, pengurangan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen diperkirakan dimanfaatkan 20.273 objek, dengan potensi penerimaan Rp3 miliar.

Sementara pembebasan tunggakan bagi kendaraan milik wajib pajak yang tercatat dalam P3KE dan DTSEN diproyeksikan menyasar 2.177 objek dengan potensi penerimaan Rp65,27 juta.

Kendaraan roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi transportasi daring diperkirakan mencapai 2.830 objek dengan potensi penerimaan Rp75,96 juta. Sedangkan pembebasan tunggakan kendaraan roda tiga diproyeksikan dimanfaatkan 422 objek dengan potensi penerimaan Rp32,12 juta.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur Bobby Soemiarsono mengatakan relaksasi tersebut diberikan untuk membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban PKB kepada pemerintah provinsi.

“Pembebasan ini berlaku selama dua bulan. Harapannya setelah diluncurkan gubernur, masyarakat dapat memanfaatkan sebesar-besarnya kesempatan yang belum tentu terjadi di tahun-tahun berikutnya,” katanya. jr5/hud

Related posts