Surabaya, JatimReview.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan parkir di berbagai kawasan usaha, seperti pusat perbelanjaan, restoran, hingga kafe.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh area parkir beroperasi secara legal, menerapkan tarif sesuai ketentuan, serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat sebagai pengguna jasa parkir.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Rachmad Basari mengatakan setiap pelaku usaha yang menyediakan fasilitas parkir wajib memiliki izin penyelenggaraan parkir. Menurutnya, perizinan tersebut tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi instrumen perlindungan bagi masyarakat.
“Izin penyelenggaraan parkir memberikan kepastian kepada masyarakat karena di dalamnya sudah tercantum besaran tarif parkir, pihak pengelola, hingga petugas parkir yang bertugas,” kata Basari dalam keterangannya, Minggu (19/7).

Ia menjelaskan, saat mengajukan izin, setiap pengelola wajib mencantumkan skema tarif parkir yang akan diberlakukan. Besaran tarif dapat berbeda di setiap lokasi, baik menggunakan sistem tarif progresif maupun tarif tetap (flat), sesuai dengan izin yang telah disetujui pemerintah daerah.
Karena itu, pengelola tidak diperbolehkan memungut tarif di luar ketentuan yang telah tercantum dalam izin penyelenggaraan parkir.
Menurut Basari, transparansi informasi mengenai tarif, pengelola, dan petugas parkir menjadi bagian penting dalam menciptakan layanan parkir yang aman, tertib, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
“Melalui izin tersebut, masyarakat mengetahui besaran tarif yang harus dibayar sekaligus mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan parkir di lokasi tersebut,” ujarnya.
Basari juga menegaskan bahwa penutupan sementara sejumlah area parkir yang dilakukan Pemkot Surabaya beberapa waktu lalu merupak jran bentuk penegakan aturan, bukan penghentian aktivitas usaha.
Ia menjelaskan, tindakan tersebut hanya diberlakukan terhadap area parkir yang belum memenuhi persyaratan perizinan.
“Yang ditutup bukan tempat usahanya, melainkan area parkirnya karena belum memiliki izin penyelenggaraan parkir. Setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan izin diterbitkan, area parkir dapat kembali beroperasi,” katanya. jr1/tar
