Pemkot Surabaya Kembalikan Fungsi Trotoar untuk Pejalan Kaki

Surabaya, JatimReview.Com – Pemerintah Kota Surabaya mulai melakukan pembongkaran fasad eks Toko Nam di kawasan Jalan Embong Malang. Langkah ini diambil sebagai upaya mengembalikan fungsi trotoar agar dapat dimanfaatkan optimal oleh pejalan kaki.

Sekretaris Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Mohamad Iman Rachmadi, menjelaskan bahwa proses pembongkaran dilakukan secara bertahap pada malam hari guna meminimalkan gangguan terhadap arus lalu lintas.

Menurutnya, pekerjaan akan dibagi dalam tiga tahap, yakni pembongkaran fondasi dan pengaman besi, dilanjutkan dengan pembongkaran struktur utama fasad, serta rekondisi lahan dan perbaikan pedestrian pasca pembongkaran.

“Pelaksanaan kami mulai pada malam hari agar lebih aman dan tidak mengganggu pengguna jalan. Tahap pertama ditargetkan selesai dalam satu malam, kemudian dilanjutkan tahap berikutnya,” ujarnya.

Iman menambahkan, keseluruhan proses diperkirakan rampung dalam waktu tiga hingga lima hari, sehingga trotoar bisa segera digunakan kembali oleh masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, Pemkot juga berkoordinasi dengan pihak Tunjungan Plaza (TP) karena posisi bangunan yang berdekatan. Koordinasi dilakukan antara lain untuk pengamanan area sekitar, termasuk pelepasan kaca di bagian yang berisiko terdampak.

“Kami juga membutuhkan akses alat berat ke area TP karena secara teknis pembongkaran akan didorong ke arah depan,” jelasnya.

Ia mengakui, tantangan utama dalam pekerjaan ini adalah lokasi bangunan yang berada di tikungan jalan protokol dengan tingkat lalu lintas tinggi, serta struktur bangunan yang cukup tinggi sehingga membutuhkan kehati-hatian ekstra.

Selama proses berlangsung, Dinas Perhubungan turut dilibatkan untuk mengatur arus kendaraan, termasuk penutupan sementara sebagian ruas jalan saat alat berat beroperasi.

Pemkot Surabaya mengimbau pengguna jalan untuk mengurangi kecepatan saat melintas di kawasan tersebut serta tidak berhenti untuk menyaksikan proses pembongkaran demi keselamatan bersama.

Sementara itu, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya memastikan bahwa fasad eks Toko Nam bukan bangunan cagar budaya. Ketua TACB, Retno Hastijanti, menyebutkan hasil kajian telah dilakukan sejak lama dan menyimpulkan bahwa bangunan tersebut bukan struktur asli.

“Bangunan ini merupakan konstruksi baru yang telah kehilangan nilai keaslian, sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai cagar budaya,” ujarnya. jr5/tar

Related posts