PAM Surya Sembada Tertibkan Dugaan Sambungan Air Ilegal di Perak Barat

Surabaya, JatimReview.Com – Perumda Air Minum (PAM) Surya Sembada Kota Surabaya menindak dugaan penggunaan sambungan air ilegal di kawasan Perak Barat sebagai bagian dari upaya menjaga keandalan distribusi air bersih dan melindungi hak pelanggan yang mematuhi aturan.

Sekretaris Perusahaan PAM Surya Sembada Marven Katamsi mengatakan penertiban dilakukan setelah tim menemukan indikasi sambungan air tidak resmi pada sebuah persil di wilayah Zona 3 yang mencakup kawasan Surabaya Utara.

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam memastikan distribusi air bersih tetap berjalan optimal bagi seluruh pelanggan.

“Direksi Perumda Air Minum Surya Sembada serius dalam menjaga keandalan distribusi air,” ujar Marven dalam keterangannya, Senin.

Ia menjelaskan, sebelum melakukan penertiban, PAM Surya Sembada telah mengedepankan pendekatan persuasif dengan mengajak pelanggan menyelesaikan tunggakan pembayaran. Namun, dalam proses tersebut petugas justru menemukan adanya dugaan penyambungan air secara langsung tanpa melalui meteran resmi.

Marven menegaskan perusahaan tidak akan mentoleransi praktik yang melanggar ketentuan tersebut dan siap mengambil tindakan apabila kembali ditemukan pelanggaran serupa.

“Kami tidak akan segan melakukan penertiban secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi pelanggaran aturan penyambungan,” katanya.

Ia mengungkapkan sambungan air beserta meteran di lokasi tersebut sebenarnya telah diputus sejak 10 Juni 2025 sehingga tidak lagi berstatus sebagai pelanggan aktif. Meski demikian, tim kembali menemukan dugaan penyambungan ilegal pada Agustus 2025 dan kembali terulang pada Juni 2026.

Akibat praktik tersebut, PAM Surya Sembada memperkirakan potensi kerugian yang ditimbulkan sejak Juni 2025 hingga Juli 2026 mencapai puluhan juta rupiah.

Selain berdampak pada kerugian perusahaan, penggunaan sambungan air ilegal juga berpotensi mengganggu pemerataan distribusi air kepada pelanggan lain yang menggunakan layanan secara resmi.

Marven mengingatkan bahwa pencurian air dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.

PAM Surya Sembada juga mengajak masyarakat menggunakan layanan air bersih melalui prosedur yang sah serta berpartisipasi melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan pencurian atau penyambungan air ilegal.

Laporan dapat disampaikan melalui call center, WA Center, maupun Aplikasi CIS PAM guna mendukung distribusi air bersih yang adil, andal, dan merata bagi seluruh warga Surabaya. jr1/tar

Related posts