Khofifah Larang ASN Jatim Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Surabaya, JatimReview.Com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jatim untuk kepentingan mudik Lebaran atau Idul Fitri 1447 Hijriah.

Ia meminta seluruh kendaraan dinas diparkir di kantor masing-masing selama periode libur hari raya sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini diharapkan menjadi bentuk komitmen ASN dalam menjaga integritas dan akuntabilitas sebagai aparatur negara.

Menurut Khofifah, larangan tersebut merujuk pada Surat Edaran Gubernur Nomor 800/1022/204/2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi pada masa hari raya.

Selain itu, ia juga menekankan bahwa kebijakan Work From Anywhere (WFA) tidak boleh disalahartikan sebagai tambahan waktu libur. ASN tetap dituntut menjalankan tugas secara profesional dengan menjaga produktivitas dan kualitas pelayanan publik.

“Kebijakan WFA memberikan fleksibilitas lokasi kerja, namun tidak mengurangi tanggung jawab. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal,” ujarnya, Selasa (17/3).

Ia meminta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan pelaksanaan WFA berjalan efektif, termasuk pengaturan sumber daya manusia agar pelayanan tetap terjaga.

Lebih lanjut, Khofifah menjelaskan bahwa penerapan WFA juga menjadi bagian dari upaya efisiensi anggaran di tengah dinamika global, termasuk dampak geopolitik terhadap harga energi. Efisiensi tersebut diharapkan dapat dialihkan untuk mendukung program penanggulangan kemiskinan ekstrem, khususnya bagi kelompok masyarakat desil 1 dan 2.

Menurutnya, penanganan kemiskinan harus diarahkan pada program pemberdayaan dan kemandirian, bukan sekadar bantuan sementara.

Menutup pernyataannya, Khofifah mengingatkan pentingnya menjaga toleransi antarumat beragama, mengingat perayaan Idul Fitri berdekatan dengan Hari Raya Nyepi. Ia juga meminta seluruh instansi, termasuk rumah sakit, memastikan kesiapan layanan publik dengan menyiagakan tenaga kesehatan dan petugas lapangan selama periode libur. JR5/tar

Related posts