Jakarta, JatimReview.Com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan capaian pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah menembus lebih dari 11 juta dokumen hingga pertengahan April 2026. Selain itu, jumlah aktivasi akun sistem Coretax DJP juga terus meningkat dan telah melampaui 18 juta pengguna.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa hingga 14 April 2026 pukul 24.00 WIB, total SPT Tahunan yang diterima mencapai 11.226.740 laporan.
Dari jumlah tersebut, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak lebih dari 9,7 juta laporan. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan menyumbang sekitar 1,19 juta laporan, diikuti wajib pajak badan dalam rupiah sebanyak 296 ribu lebih, serta dalam mata uang dolar AS sebanyak ratusan laporan.
“Pelaporan tersebut merupakan SPT Tahunan untuk periode tahun buku Januari hingga Desember 2025,” ujar dia.

Di sisi lain, untuk wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda yang mulai melapor sejak 1 Agustus 2025, tercatat tambahan ribuan laporan, baik dalam rupiah maupun dolar AS.
Selain progres pelaporan, DJP juga mencatat perkembangan signifikan pada aktivasi akun Coretax. Hingga tanggal yang sama, jumlah akun yang telah diaktifkan mencapai 18.046.467, yang didominasi oleh wajib pajak orang pribadi. Selebihnya berasal dari wajib pajak badan, instansi pemerintah, serta pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Untuk mendorong kepatuhan, pemerintah telah memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026, dari sebelumnya 31 Maret 2026. Kebijakan ini juga disertai penghapusan sanksi administratif bagi keterlambatan pelaporan dan pembayaran hingga batas waktu tersebut.
“Setelah tenggat berakhir, wajib pajak yang terlambat akan dikenai denda administratif, masing-masing sebesar Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan,” ungkapnya. JR1
