Dinas P2CKTR Sidoarjo Perketat Pengawasan Proyek untuk Cegah Korupsi

Sidoarjo, JatimReview.Com – Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo memperkuat komitmen pencegahan korupsi melalui pengawasan pelaksanaan pekerjaan serta sosialisasi gerakan antigratifikasi kepada seluruh jajaran.

Kepala Dinas P2CKTR Sidoarjo Mochamad Bachruni Aryawan mengatakan integritas menjadi hal penting dalam setiap tahapan pekerjaan, khususnya proyek fisik yang menggunakan anggaran pemerintah.

Menurutnya, kehati-hatian diperlukan sejak tahap perencanaan hingga pembayaran pekerjaan guna mencegah terjadinya kesalahan maupun kelebihan pembayaran yang dapat merugikan keuangan negara.

“Jadi, kehati-hatian dan integritas dalam setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan sangat penting, terutama pelaksanaan pekerjaan fisik yang menggunakan anggaran pemerintah,” katanya Jumat.

 

Bachruni mengatakan pengawasan harus dilakukan sejak awal, termasuk dengan mencermati dokumen dan produk yang dihasilkan konsultan perencana.

Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan perencanaan pekerjaan sesuai dengan kebutuhan sekaligus menutup peluang terjadinya praktik permainan proyek yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.

Ia juga mendorong pemanfaatan jasa pelaksana pekerjaan lokal. Selain memberikan peluang bagi pelaku usaha daerah, penggunaan jasa lokal dinilai dapat mempermudah proses evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek.

Dalam kesempatan itu, Bachruni mengingatkan seluruh jajaran agar memahami batasan terkait pemberian yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.

Pemberian berupa uang, barang, potongan harga, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, layanan pengobatan gratis, maupun fasilitas lainnya yang berkaitan dengan jabatan harus menjadi perhatian dan dihindari.

Ia menegaskan bahwa seluruh pegawai harus berani menolak pemberian yang berhubungan dengan jabatan serta melaporkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bachruni juga mengingatkan bahwa hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat menjadi bahan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan sekaligus menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Karena itu, ia meminta seluruh jajaran menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas, terutama dalam pengelolaan pekerjaan yang bersumber dari anggaran pemerintah.

“Pesan utamanya, mari bekerja sesuai aturan, menjaga integritas, menolak gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, serta melaporkan gratifikasi sesuai ketentuan,” tegasnya. jr3/jan

Related posts