Pemkot Surabaya Hentikan Operasional RPU Bratang Gede, Izin Usaha Kedaluwarsa

Surabaya, JatimReview.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menghentikan aktivitas Rumah Potong Unggas (RPU) di kawasan Bratang Gede, Kecamatan Wonokromo, menyusul keluhan warga terkait kebisingan, bau tidak sedap, dan gangguan lingkungan akibat kegiatan pemotongan unggas di tengah permukiman padat.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, penertiban tersebut berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui pesan langsung atau direct message (DM) Instagram miliknya.

Menindaklanjuti aduan itu, Pemkot Surabaya menerjunkan petugas gabungan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memeriksa lokasi usaha.

“Ada laporan melalui DM Instagram saya bahwa di sebelah rumahnya terdapat Rumah Potong Unggas (RPU),” kata Eri, Jumat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan dokumen izin perdagangan usaha tersebut telah kedaluwarsa. Selain itu, pengelola juga tidak memiliki izin pemotongan unggas yang masih berlaku.

Eri menilai keberadaan tempat pemotongan unggas di tengah permukiman tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Aktivitas operasionalnya, terlebih yang dilakukan pada malam hari, juga dikeluhkan warga karena menimbulkan bau dan mengganggu kenyamanan lingkungan.

“Sejak pertama kali membaca laporan tersebut, saya menilai aktivitas ini tidak sesuai aturan. Sebab, sudah ada ketentuan bahwa RPU tidak boleh berada di tengah permukiman warga,” ujarnya.

Kepala DKPP Kota Surabaya Nanik Sukristina menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen perizinan usaha tersebut tidak lagi berlaku. Bahkan, surat rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan Kota Surabaya diketahui telah berakhir sejak 1998 dan belum diperbarui hingga saat ini.

“Jadi kalau melihat dari surat rekomendasi Dinas Ketahanan Pangan Kota Surabaya itu sudah berakhir sejak 1998, dan sampai sekarang belum ada pembaruan izin sama sekali,” kata Nanik.

Ia menegaskan, pemotongan unggas di Surabaya wajib dilakukan di fasilitas rumah potong yang telah disediakan pemerintah. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2006.

“Semua pemotongan unggas itu wajib dilakukan di Rumah Potong Unggas (Jeruk, Lakarsantri),” ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Surabaya Irna Pawanti mengatakan, petugas telah memasang stiker pelanggaran pada dua bangunan yang digunakan untuk kegiatan pemotongan unggas tersebut.

Pemasangan stiker itu disertai peringatan kepada pengelola agar menghentikan seluruh aktivitas pemotongan unggas. Dengan demikian, tidak boleh ada lagi kegiatan operasional yang melanggar ketentuan setelah peringatan diberikan.

“Ada dua bangunan yang kita pasang stiker pelanggaran terhadap aktivitas tersebut. Dan kita sudah sampaikan kepada pengelola bahwa sejak stiker itu dipasang sudah tidak boleh ada lagi aktivitas pemotongan unggas,” kata Irna.

Ia menambahkan, Pemkot Surabaya tidak akan menerbitkan izin pemotongan unggas bagi usaha yang berlokasi di kawasan permukiman. Seluruh kegiatan pemotongan harus dilakukan di rumah potong unggas atau rumah potong hewan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila pengelola tetap menjalankan aktivitas pemotongan setelah larangan diberlakukan, Satpol PP akan mengambil langkah penindakan lanjutan berupa penyegelan sesuai prosedur.

“Kita pastikan bahwa di permukiman tidak akan keluar izin untuk pemotongan unggas,” ujarnya. jr3/ris/tar

Related posts