Pemkot Surabaya Percepat Digitalisasi Parkir, Hak Jukir Dijamin Cair H+1

Surabaya, JatimReview.Com – Pemerintah Kota Surabaya terus mempercepat digitalisasi sistem perparkiran sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi sekaligus memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan pembayaran parkir.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Trio Wahyu Bowo mengatakan sistem pembayaran parkir kini diarahkan menggunakan transaksi nontunai, baik melalui QRIS maupun voucher parkir.

Menurutnya, penerapan sistem digital tidak hanya ditujukan untuk memudahkan masyarakat, tetapi juga memastikan hak juru parkir (jukir) tercatat dan diterima sesuai ketentuan.

“Kami menjalankan apa yang diinginkan oleh warga Kota Surabaya. Format terbaik yang kami wujudkan adalah melalui digitalisasi parkir dengan handphone, QRIS, maupun voucher parkir,” ujar Trio di Surabaya, Selasa.

Ia menjelaskan, sistem bagi hasil pendapatan parkir bagi jukir juga telah didukung teknologi informasi. Melalui sistem tersebut, transaksi dapat tercatat secara digital sehingga proses penghitungan dan pencairan hak jukir menjadi lebih terukur.

Trio memastikan jukir memperoleh bagian sebesar 40 persen dari pendapatan parkir paling lambat dalam waktu 1×24 jam atau H+1.

“Skema 40 persen bagi hasil pendapatan parkir diterimakan langsung kepada jukir paling lambat 24 jam (H+1). Kami menjamin transaksi nontunai dan penukaran voucher terdata secara real-time dan transparan,” katanya.

Untuk mengakomodasi masyarakat yang belum menggunakan pembayaran digital, Dishub Surabaya tetap menyediakan voucher parkir. Kehadiran voucher tersebut sekaligus menjadi instrumen untuk mengurangi praktik pembayaran tunai tanpa bukti resmi.

Dishub Surabaya juga menggandeng perangkat daerah pengampu, kecamatan hingga kelurahan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan sistem parkir di lapangan.

“Dengan perangkat daerah (PD) pengampu, kecamatan, hingga kelurahan kami melakukan pengawasan operasional di lapangan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Trio mengungkapkan Dishub Surabaya tengah mengintegrasikan aplikasi pencatatan keluar-masuk voucher parkir dengan sistem yang mengacu pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Integrasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan dan mulai diterapkan dalam waktu sekitar satu pekan. Dengan sistem baru ini, seluruh distribusi voucher diharapkan dapat tercatat secara digital dan lebih mudah dipantau.

“Kami terus melakukan perbaikan. Ke depan, pengeluaran voucher akan terdata penuh lewat aplikasi agar arsip dan lalu lintas pencatatannya semakin rapi,” ujarnya.

Trio menegaskan penerapan sistem digital juga akan dibarengi dengan pengawasan dan penegakan aturan. Pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi apabila ditemukan jukir maupun petugas di lapangan yang tidak menjalankan ketentuan.

“Jika ada oknum jukir atau petugas di lapangan yang tidak tertib aturan, kami tak segan memberikan sanksi tegas,” tegasnya. jr7/hil

Related posts