Surabaya, JatimReview.Com – Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menonaktifkan sementara enam mahasiswa yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan verbal selama proses pemeriksaan berlangsung. Kebijakan tersebut diambil untuk memastikan penanganan kasus oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) berjalan secara objektif dan tanpa hambatan.
Ketua Satgas PPK Unesa Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba mengatakan penonaktifan berlaku untuk seluruh aktivitas akademik maupun kemahasiswaan, kecuali kegiatan yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban dalam proses pemeriksaan.
“Penonaktifan ini bukan merupakan sanksi akhir, melainkan bagian dari prosedur penanganan agar proses pemeriksaan dapat berjalan dengan baik,” katanya, Minggu (19/7).

Iman menjelaskan kasus bermula dari laporan mengenai percakapan dalam sebuah grup WhatsApp yang diduga memuat ujaran tidak pantas terhadap sejumlah mahasiswi dan dosen. Percakapan tersebut kemudian beredar luas sebelum akhirnya dilaporkan secara resmi kepada Satgas PPK.
Menurutnya, isi percakapan diduga mengandung bentuk kekerasan verbal berupa objektifikasi terhadap korban sehingga masuk dalam kategori yang ditangani berdasarkan ketentuan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
Penanganan perkara, lanjut Iman, dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 dengan mengedepankan perlindungan korban, asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian.
Tahapan penanganan meliputi penerimaan laporan, penelaahan awal, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan terlapor dan saksi, pendampingan korban, pemanggilan orang tua mahasiswa, penyusunan rekomendasi, hingga penetapan sanksi oleh rektor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Satgas PPK menduga terdapat enam mahasiswa sebagai terlapor dan 26 orang yang menjadi korban, terdiri atas sejumlah mahasiswi serta empat dosen.
Saat ini tim masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi dan menelusuri riwayat percakapan secara menyeluruh untuk memperoleh gambaran utuh mengenai perkara tersebut.
“Kami terus mengumpulkan bukti tambahan dan memeriksa seluruh pihak yang berkaitan agar penanganan kasus dilakukan secara objektif, adil, dan komprehensif,” ujar Iman.
Selain melakukan proses investigasi, Unesa juga memberikan pendampingan kepada para korban melalui layanan psikologis, dukungan akademik, serta bantuan hukum apabila diperlukan. Kampus juga menjamin kerahasiaan identitas korban, pelapor, maupun saksi selama proses penanganan berlangsung. jr3/tar
