Surabaya, JatimReview.Com – Pemerintah Kota Surabaya memperkuat pengawasan terhadap hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 500.7.2.4/11606/436.7.9 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pelaksanaan Kurban.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan kebijakan tersebut diterapkan untuk mengantisipasi penyebaran penyakit hewan menular strategis (PHMS) dan zoonosis yang berpotensi meningkat seiring tingginya mobilitas ternak menjelang Idul Adha.
“Lalu lintas ternak antarwilayah menjelang Idul Adha meningkat cukup tinggi sehingga pengawasan kesehatan hewan perlu diperketat,” kata Eri, Rabu.

Ia menjelaskan, sejumlah penyakit yang menjadi perhatian antara lain penyakit mulut dan kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), antraks, serta Peste des Petits Ruminants (PPR).
Dalam aturan tersebut, seluruh hewan kurban yang masuk ke Kota Surabaya diwajibkan memenuhi persyaratan kesehatan. Hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing, dan domba harus telah memperoleh vaksin PMK minimal satu kali yang dibuktikan melalui sertifikat vaksinasi atau eartag QR Code terintegrasi dengan program vaksinasi nasional.
Hewan kurban juga wajib dipastikan sehat dan tidak menunjukkan gejala penyakit menular selama 14 hari sebelum dikirim ke Surabaya. Ketentuan tersebut harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal.
Pemkot Surabaya juga memperketat pengawasan terhadap lokasi penjualan hewan kurban. Para pedagang diwajibkan memiliki izin lokasi dari kecamatan atau kelurahan setempat serta memastikan seluruh ternak yang dijual dilengkapi dokumen kesehatan resmi.
Tak hanya itu, tempat penjualan hewan kurban diwajibkan menyediakan area isolasi untuk hewan sakit dan tempat penampungan limbah, serta tidak diperbolehkan berada di dekat kawasan peternakan warga.
Menurut Eri, pedagang juga diminta segera melaporkan kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya apabila ditemukan hewan sakit maupun mati.
“Jika persyaratan izin lokasi maupun dokumen kesehatan hewan tidak dipenuhi, Satpol PP bersama kecamatan dan kelurahan akan melakukan penertiban sesuai aturan,” ujarnya.
Terkait proses penyembelihan, Pemkot Surabaya mendorong pelaksanaan pemotongan hewan dilakukan di rumah potong hewan (RPH). Jika penyembelihan dilakukan di luar RPH, panitia kurban diwajibkan mengajukan persetujuan lokasi kepada camat atau lurah setempat. jr5
