Surabaya, JatimReview.Com – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali (UIP JBTB), bekerja sama dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pasuruan, berhasil menuntaskan penerbitan 27 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk aset infrastruktur kelistrikan.
General Manager PLN UIP JBTB, Moh Fathol Arifin, menyatakan bahwa penyelesaian sertifikasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan keamanan dan kepastian hukum atas aset negara.
“Ini menunjukkan komitmen kuat kami dalam mengamankan aset negara,” ujar Moh. Fathol dalam keteranganya, Kamis (4/12).

Fathol juga menyampaikan apresiasi kepada Kantah Kabupaten Pasuruan yang telah memberikan dukungan penuh sehingga proses sertifikasi dapat berjalan cepat dan lancar. Ia menambahkan bahwa keberadaan sertifikat yang memiliki status clean and clear memberikan landasan yang lebih kokoh bagi PLN dalam menjaga keandalan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Upaya ini sekaligus menindaklanjuti arahan pemerintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perbaikan tata kelola aset negara.
Ke depan, PLN UIP JBTB bersama Kantah Kabupaten Pasuruan berkomitmen memperkuat koordinasi untuk menuntaskan sertifikasi aset lainnya hingga mencapai 100 persen.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan, Herman Hidayat, menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh pengamanan aset-aset BUMN, terutama yang terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Menurut Herman, sinergi antara BPN dan PLN sangat penting mengingat tanah-tanah tersebut merupakan penopang infrastruktur vital. Karena itu, percepatan legalisasi aset menjadi agenda bersama demi mewujudkan administrasi pertanahan yang tertib dan akuntabel. JR7
