Walikota Surabaya Larang Sekolah Negeri Jual Seragam pada Siswa-Siswi

Surabaya, JatimReview.Com – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melarang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri di wilayahnya menjual seragam kepada siswa maupun wali murid untuk mencegah adanya beban biaya pendidikan yang tidak perlu.

Eri mengatakan kebijakan tersebut diambil setelah Pemerintah Kota Surabaya menerima sejumlah keluhan dari orang tua siswa mengenai harga seragam yang dijual di lingkungan sekolah.

Menurut dia, hasil evaluasi menunjukkan adanya perbedaan harga seragam yang cukup jauh antarsekolah, termasuk untuk seragam batik.

“Di beberapa tempat, harga seragam batik bisa mencapai Rp115 ribu, padahal harga pasaran di luar sekolah hanya berkisar Rp80 ribu sampai Rp90 ribu. Ini menimbulkan ketimpangan sosial di antara para siswa,” kata Eri, Kamis.

Ia menegaskan sekolah tidak diperbolehkan membebani siswa atau wali murid dengan kewajiban membeli paket seragam dari sekolah.

Untuk seragam standar nasional, yakni putih-merah bagi siswa SD dan putih-biru bagi siswa SMP, orang tua diberikan kebebasan membeli di toko atau tempat mana pun sesuai kebutuhan.

Sementara untuk seragam batik, Pemkot Surabaya menyiapkan mekanisme pengadaan secara terpusat agar seluruh siswa pada jenjang pendidikan yang sama menggunakan seragam dengan motif dan warna yang seragam.

“Kalau untuk seragam batik, saya ingin untuk SD sama semua dan untuk SMP juga sama. Jadi nanti akan diproduksi secara terpusat agar memiliki motif, warna, dan kualitas yang seragam dengan harga yang murah,” ujarnya.

Eri mengatakan pengadaan seragam batik tersebut nantinya berada di bawah koordinasi Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Harga yang ditetapkan juga harus lebih rendah dibandingkan harga eceran di pasaran.

Ia berharap kebijakan tersebut dapat mengurangi pengeluaran orang tua, terutama saat memasuki tahun ajaran baru, sekaligus menciptakan kesetaraan di lingkungan sekolah.

“Saya berharap tidak ada lagi beban finansial yang memberatkan orang tua murid saat memasuki tahun ajaran baru, sekaligus menjaga rasa kebersamaan dan kesetaraan di antara para siswa di Surabaya,” katanya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Febrina Kusumawati menambahkan sekolah harus dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai tempat pendidikan. Karena itu, guru maupun kepala sekolah diminta tidak terlibat dalam kegiatan penjualan atau produksi seragam.

“Pak Wali Kota sudah memberikan arahan keras kepada kami dan seluruh pihak sekolah bahwa tidak boleh lagi ada penjualan seragam di lingkungan sekolah. Marwah sekolah kita kembalikan penuh untuk edukasi. Tugas guru dan kepala sekolah adalah menjadi pengajar yang baik bagi anak-anak Surabaya,” ujarnya.

Febrina juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mengambil keuntungan dengan menaikkan harga seragam di atas harga pasar. Apabila harga seragam yang sama di toko berada pada kisaran Rp85 ribu, sekolah tidak diperbolehkan menjualnya dengan harga lebih tinggi.

“Jika di toko harganya Rp85 ribu, sekolah tidak boleh menjual di atas harga standar tersebut. Bahkan untuk stok yang masih ada, sekolah tidak boleh menjualnya untuk mencari keuntungan,” katanya. jr5/zam

Related posts