Surabaya, JatimReview.Com – Kementerian Ekonomi Kreatif memperkuat dukungan terhadap industri media digital agar mampu bertahan dan berkembang di tengah pesatnya pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) serta persaingan dengan platform digital global.
Menteri Ekonomi Kreatif sekaligus Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan industri media memiliki posisi penting dalam ekosistem ekonomi kreatif karena menjadi jembatan antara pelaku kreatif dengan masyarakat, dunia usaha, investor, hingga pasar yang lebih luas.
“Harus bersatu, hadapi tantangan hari ini,” kata Riefky dalam acara Indonesia Digital Media Conference (IDMC) 2026 yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Surabaya, Rabu.

Menurut Riefky, penguatan industri media perlu didukung pembinaan yang menyeluruh, mulai dari tata kelola operasional, pengembangan produk, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia. Upaya tersebut diharapkan dapat membantu perusahaan media membangun model bisnis yang berkelanjutan sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
Salah satu langkah yang mendapat perhatian adalah masuknya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 58120 mengenai penerbitan surat kabar cetak dan digital dalam pengampuan Kementerian Ekonomi Kreatif.
Melalui pembinaan tersebut, pemerintah berupaya memperkuat kapasitas pelaku industri media agar mampu menghadapi perubahan pola konsumsi informasi dan perkembangan teknologi digital.
Selain keberlanjutan usaha, Riefky menyoroti persoalan pembagian nilai ekonomi antara kreator konten dan platform digital besar. Ia menilai isu tersebut perlu dibahas dalam forum internasional untuk mendorong terciptanya ekosistem digital yang lebih seimbang.
Pemerintah mengangkat persoalan tersebut melalui Jakarta Vision on Creative Economy, dokumen hasil Konferensi Dunia Ekonomi Kreatif atau World Conference on Creative Economy (WCCE) 2026 yang diharapkan menjadi landasan penyusunan resolusi dalam Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Dokumen tersebut memuat empat pilar, meliputi teknologi dan transformasi digital, keberlanjutan, kekayaan intelektual dan hak pekerja kreatif, serta inklusivitas dan pemberdayaan komunitas.
Di dalam negeri, pengembangan sektor ekonomi kreatif juga diarahkan melalui Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045. Kebijakan ini disiapkan sebagai pedoman pembangunan ekonomi kreatif untuk jangka waktu 20 tahun.
Riefky menjelaskan, cakupan subsektor ekonomi kreatif diperluas dari 17 menjadi 21 subsektor. Sejumlah bidang yang masuk dalam pengembangan tersebut antara lain teknologi AI, konten digital, kreator konten, perdagangan melalui siaran langsung, penerbitan, film, dan periklanan.
Besarnya potensi sektor ini juga tercermin dari daya serap tenaga kerja. Riefky menyebut ekonomi kreatif mampu menyerap sekitar 27,4 juta tenaga kerja, dengan 63 persen di antaranya berasal dari generasi Z dan milenial. Dari kelompok tersebut, sebanyak 58 persen merupakan perempuan.
Sementara itu, kontribusi ekonomi kreatif terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional tercatat sebesar 7,38 persen. Sektor ini juga menyumbang sekitar 12 persen dari total ekspor nonminyak dan gas bumi.
Melihat potensi tersebut, Kementerian Ekonomi Kreatif membuka ruang kerja sama dengan AMSI dan perusahaan media untuk memperluas penciptaan lapangan kerja, memperkuat kekayaan intelektual lokal, serta meningkatkan daya saing produk kreatif Indonesia di pasar internasional.
Riefky berharap kolaborasi antara pemerintah dan industri media dapat mendorong terciptanya ekosistem ekonomi kreatif yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, sekaligus memberikan nilai tambah bagi karya dan talenta lokal.
“Melalui kolaborasi dengan asosiasi dan perusahaan media, kami ingin memperkuat ekosistem ekonomi kreatif agar mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan nilai karya lokal, dan bersaing di pasar global,” ujarnya. jr5/ind
