Malang, Jatimreview.Com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Jawa Timur, menyebut pemenuhan armada angkutan pelajar gratis dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan hasil verifikasi terhadap angkutan kota (angkot) yang diajukan koperasi.
Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra mengatakan kebutuhan ideal untuk mendukung layanan tersebut mencapai 96 unit angkot. Namun, hingga saat ini baru 66 unit yang memenuhi persyaratan dan siap digunakan.
“Jadi sekarang itu menunggu karena angkutan kota bisa dari koperasi yang bekerja sama dengan Dishub menjalankan angkutan pelajar gratis, untuk awal ini 66 unit dulu,” kata Widjaja, Selasa.

Ia menjelaskan setiap angkot yang didaftarkan melalui koperasi harus melewati proses verifikasi kartu pengawasan angkutan. Kendaraan yang dinyatakan memenuhi ketentuan melalui kartu tersebut dapat dioperasikan untuk layanan angkutan pelajar gratis.
Menurut Widjaja, kartu pengawasan sekaligus menjadi salah satu indikator terpenuhinya sejumlah persyaratan kendaraan, termasuk kelulusan uji KIR dan masa berlaku STNK.
“Karena dengan kartu itu dia lolos syarat uji KIR dan dipastikan STNK-nya hidup. Jadi, satu syarat sudah meliputi banyak komponen,” ujarnya.
Mengenai target pemenuhan armada hingga mencapai jumlah ideal, Dishub menyerahkan proses tersebut kepada koperasi yang bekerja sama dalam pelaksanaan layanan. Dishub, kata dia, tidak berhubungan langsung dengan masing-masing pemilik angkot.
Selain memastikan kesiapan kendaraan, Dishub bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang terus melakukan sosialisasi kepada sekolah, pelajar, dan orang tua. Pemantauan juga dilakukan untuk melihat efektivitas jangkauan kendaraan menuju sekolah-sekolah.
Layanan angkutan pelajar gratis tersebut beroperasi pada jam masuk dan pulang sekolah. Program ini mulai diluncurkan Pemerintah Kota Malang pada Senin (31/8) di Balai Kota Malang.
Pemkot Malang mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,9 miliar untuk program tersebut dengan menerapkan skema buy the service (BTS). Melalui skema itu, pemerintah daerah membayarkan biaya operasional secara langsung kepada koperasi yang menaungi para sopir angkot. jr1/an
