Eri Cahyadi dan Dewas KPK Bahas Optimalisasi Aset Rampasan untuk Warga Surabaya

Surabaya, JatimReview.Com – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan audiensi dengan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas optimalisasi pemanfaatan benda sitaan dan barang rampasan negara yang telah dihibahkan kepada Pemerintah Kota Surabaya.

Dalam pertemuan tersebut, Eri mengapresiasi hibah aset dari KPK yang diserahkan secara bertahap pada 18 Maret 2025, 19 Juni 2025, dan 21 April 2026. Total terdapat 10 unit barang rampasan negara yang diterima Pemkot Surabaya, terdiri atas satu unit rumah atau bangunan gedung dan sembilan unit apartemen.

Eri berharap seluruh aset tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal sehingga tidak menjadi bangunan terbengkalai dan justru memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Harapan kami, ketika barang sitaan dan rampasan itu dimanfaatkan, maka bangunan tersebut tidak terbengkalai dan bisa digunakan untuk kepentingan umat serta pergerakan ekonomi masyarakat,” ujar Eri di Surabaya, Selasa.

Salah satu aset berupa bangunan gedung yang diterima dari KPK saat ini telah digunakan sebagai Kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Surabaya.

Menurut Eri, keberadaan kantor tersebut turut mendukung optimalisasi pengelolaan zakat dari aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat. Pengumpulan zakat yang dikelola Baznas Surabaya disebut mencapai sekitar Rp4 miliar hingga Rp5 miliar setiap bulan.

Dana tersebut kemudian disalurkan melalui berbagai program sosial untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

Sejumlah program yang telah direalisasikan antara lain pembangunan dan perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu), pemberian bantuan kursi roda, penanganan anak putus sekolah, hingga penebusan ijazah siswa SMA atau sederajat yang masih tertahan.

Eri menegaskan Pemkot Surabaya akan terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola aset negara yang diterima melalui mekanisme hibah.

“Kami berharap hasil diskusi dengan Dewan Pengawas KPK ini dapat melahirkan solusi konkret agar seluruh aset hibah tersebut dapat memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya bagi warga Kota Surabaya,” katanya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas KPK Gusrizal menyambut positif upaya Pemkot Surabaya dalam mengoptimalkan aset hasil barang rampasan negara untuk kepentingan masyarakat.

Gusrizal menjelaskan, kegiatan pemantauan dan evaluasi terhadap pemanfaatan barang hibah merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Dewan Pengawas KPK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut dia, salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah memastikan aset yang telah dihibahkan kepada pemerintah daerah benar-benar digunakan secara optimal dan memberikan manfaat bagi kepentingan umum.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Dewas melakukan evaluasi terhadap KPK, termasuk melihat urgensi pemanfaatan barang hibah ini untuk kepentingan masyarakat umum,” ujar Gusrizal. jr1/tar

Related posts