Surabaya, JatimReview.Com – BPJS Kesehatan Cabang Surabaya mencatat sekitar 400 ribu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayahnya masih berstatus nonaktif. Dari total 2,9 juta peserta, sebanyak 2,5 juta peserta atau sekitar 83,5 persen tercatat masih aktif.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Muhammad Aras mengatakan mayoritas peserta yang berstatus nonaktif disebabkan belum melunasi tunggakan iuran, khususnya peserta mandiri.
“Sebagian besar peserta nonaktif disebabkan tunggakan iuran yang belum dibayarkan,” ujar Aras, Selasa.

Ia menjelaskan peserta yang kepesertaannya tidak aktif belum dapat memanfaatkan layanan kesehatan yang dijamin Program JKN hingga status kepesertaannya kembali diaktifkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi peserta mandiri, aktivasi kembali dapat dilakukan setelah menyelesaikan kewajiban pembayaran iuran. Menurut Aras, keterlambatan pembayaran umumnya terjadi karena peserta lupa membayar atau mengalami keterbatasan ekonomi sehingga tidak mampu memenuhi kewajiban iuran secara rutin.
Selain faktor tunggakan, status kepesertaan juga dapat menjadi nonaktif akibat perubahan status pekerjaan. Peserta yang sebelumnya didaftarkan oleh perusahaan akan kehilangan status aktif apabila hubungan kerjanya berakhir dan belum melakukan perubahan status kepesertaan.
Untuk meningkatkan kembali jumlah peserta aktif, BPJS Kesehatan Surabaya terus mengintensifkan layanan telecollecting dengan menghubungi peserta yang memiliki tunggakan iuran setiap hari.
Melalui layanan tersebut, petugas tidak hanya mengingatkan kewajiban pembayaran, tetapi juga menawarkan berbagai solusi, termasuk Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) bagi peserta yang mengalami kesulitan finansial.
Program Rehab memungkinkan peserta mencicil tunggakan sesuai kemampuan sehingga proses pengaktifan kembali kepesertaan menjadi lebih ringan.
Aras juga mengimbau masyarakat untuk membayar iuran secara rutin agar status kepesertaan tetap aktif dan dapat digunakan sewaktu-waktu ketika membutuhkan layanan kesehatan.
Menurutnya, kepesertaan yang tidak aktif berpotensi menghambat akses peserta terhadap pelayanan kesehatan saat dibutuhkan sehingga disiplin membayar iuran menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan perlindungan JKN. jr5/tar
