BGN Ubah Skema Insentif SPPG MBG, Dibayar Rp2.000 per Porsi

Jakarta, JatimReview.Com — Badan Gizi Nasional (BGN) mulai 5 Oktober 2026 menerapkan skema baru pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, perubahan tersebut dilakukan agar pemberian insentif kepada SPPG lebih proporsional dengan jumlah penerima manfaat yang dilayani.

Menurut dia, sebelumnya setiap SPPG mendapatkan insentif dengan nilai yang sama sebesar Rp6 juta per hari, tanpa mempertimbangkan perbedaan jumlah penerima manfaat di masing-masing dapur MBG.

“Yang sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp6 juta per hari. Itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat,” kata Sudaryono, Kamis.

Ketentuan baru tersebut mengacu pada Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program MBG dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.

Dalam aturan tersebut, insentif diberikan berdasarkan jumlah porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat. Dengan demikian, besaran insentif yang diterima masing-masing SPPG akan menyesuaikan dengan jumlah layanan yang diberikan.

Sudaryono menjelaskan, insentif sebesar Rp2.000 per porsi tersebut merupakan bagian dari total alokasi Rp15.000 untuk setiap penerima manfaat.

Dari alokasi itu, sebesar Rp10.000 digunakan untuk penyediaan makanan, Rp3.000 untuk kebutuhan operasional, sedangkan Rp2.000 dialokasikan sebagai insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG.

Ia menegaskan, insentif tersebut juga berkaitan langsung dengan aktivitas operasional dapur MBG. Artinya, SPPG hanya memperoleh insentif ketika dapur beroperasi dan memberikan layanan makanan kepada penerima manfaat.

“Melalui peraturan yang kami sebutkan tadi, itu kemudian lebih menegaskan bahwa SPPG akan mendapatkan insentif jika dapur itu beroperasi. Apabila dapur itu operasionalnya berhenti sementara atau suspend, maka dapur tidak dapat beroperasi sehingga tidak mendapatkan insentif,” ujarnya.

Ketentuan tersebut juga berlaku ketika layanan MBG tidak dapat diberikan karena hari libur nasional maupun kondisi tertentu yang menyebabkan kegiatan belajar-mengajar dihentikan.

Dalam situasi tersebut, SPPG tidak mendapatkan insentif karena tidak terdapat layanan makanan kepada penerima manfaat.

Sudaryono mencontohkan kondisi bencana alam di sejumlah wilayah Nusa Tenggara Timur maupun kebakaran hutan yang dapat menyebabkan kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring.

“Misalnya ada bencana alam sebagaimana terjadi di Nusa Tenggara Timur atau kebakaran hutan, itu yang terjadi di beberapa titik, yang kemudian mengakibatkan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara online atau daring, maka SPPG itu tidak melayani penerima manfaat dalam memberikan MBG sehingga insentif juga tidak diberikan,” katanya. jr3/jar

 

 

Related posts