Jakarta, JatimReview.Com – Meskipun pasar otomotif di dalam negeri mengalami kontraksi akibat pelambatan ekonomi, namun investasi di sektor otomotif mengalami pertumbuhan yang signifikan 43 persen dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Dendy Apriandi, Direktur Deregulasi Penanaman Modal BKPM, menyatakan, hingga September 2024 mencatat nilai investasi yang masuk mencapai Rp 31,7 triliun. Angka tersebut naik 43 persen dari tahun 2019 yang hanya Rp 11,04 triliun.
Dari jumlah tersebut, penanaman modal asing (PMA) sebesar Rp28,15 triliun dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) Rp3,6 triliun.
“Dan kalau kita breakdown lagi ada industri baterai, industri kendaraan roda empat, dan industri roda dua, komposisinya 15 persen, 73 persen, dan 11 persen” kata Dendy, dilansir Antara (14/1).

Dijelaskan, beberapa negara yang menanamkan investasinya di sektor otomotif di Indonesia selama 2019-2024 adalah Jepang menanamkan investasi sektor otomotif Rp75 triliun, Korea Selatan Rp 44,25 triliun, Singapura Rp 5,5 triliun, Hong Kong Rp 3,59 triliun, dan Tiongkok Rp1,04 triliun.
“Investasi mengalir deras ke industri mobil, sebesar Rp107 triliun, kendaraan roda dua dan tiga Rp16,7 triliun, dan baterai Rp22,1 triliun,” tambahnya.
Dendy menjelaskan, untuk menarik para investor, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menerapkan beberapa strategi seperti menyediakan program pendidikan vokasi untuk membekali keterampilan sesuai dengan kondisi pasar, menyediakan insentif investasi yang kompetitif, terutama untuk sektor kendaraan listrik, serta perbaikan regulasi.
Selain itu, ada fasilitas tax holiday, tax allowance, pembebasan bea masuk untuk investasi industri kendaraan listrik. Lalu, Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) No.79 Tahun 2023 yang mengatur pemberian insentif dalam bentuk bea masuk 0 persen impor, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 0 persen yang semuanya berlaku bagi impor kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) completely built-up (CBU) dan completely knock down (CKD) dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tertentu. JR3/Ant